Kamis, 18 April 2013

Download Aplikasi BOS Terbaru 2013

APLIKASI BOS 2013
PETUNJUK Teknis SPJ BOS 2013 / Juknis SPJ BOS 2013 telah diterbitkan oleh KEMENDIKBUD. Salah-satu tugas dan tanggung-jawab sekolah sebagaimana tercantum dalam juknis 2013 poin 9 dan dan 10 adalah sbb:

9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;



10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id; Untuk panduan pengiriman laporan penggunaan dana BOS secara online silahkan baca Panduan pelaporan BOS Online 2013

Bagi yang membutuhkan aplikasi BOS 2013, silahkan Anda download melalui menu download di bawah. Aplikasi ini cukup mudah di gunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang tentu saja sudah familiar bagi Anda. Semua komponen telah disediakan mulai Perencanaan (Penyusunan RKAS, BOS K-1, BOS K-2, BOS-03); Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6, Kwitansi, Kwitansi Buku); Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, SPJ, BOS 05).

Yang harus dilakukan dalam aplikasi ini hanyalah melakukan input perencaan dan input pelaksanaan. Setelah input dilakukan, maka semua format BOS seperti disebut diatas akan terisi secara otomatis.

Perlu diingat Program/Aplikasi ini sebagai alat bantu dalam pembukuan administrasi BOS, bukan merupakan panduan atau juknis pelaporan resmi baku, tetapi seluruh komponen pelaporan telah disesuaikan dengan JUKLAK/JUKNIS BOS Tahun 2013.

Persyaratan System:
1. Sistem Operasi Windows minimal menggunakan Windows XP service pack 3.
2. Microsoft Office minimal MS. Office Service Pack 2 (SP 2)
3. Memory minimal 512 MB
4. Pastikan setting regional komputer Anda telah diubah menjadi Indonesia

Bagi Anda yang berminat, silahkan klik DOWNLOAD LAPORAN KEUANGAN TERPADU (LKT) APLIKASI BOS 2013

Untk Cara Penggunaan silahkan download Tutorialnya DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar